Kepentingan Masyarakat Dapat Caleg Berkualitas
Sentul, kpu.go.id - Dilatarbelakangi keinginan untuk memberikan pilihan calon-calon berkualitas bagi masyarakat di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pembatasan calon legislatif mantan narapidana korupsi, mantan bandar narkotika serta kekerasan seksual terhadap anak ikut dalam kontestasi nanti.
Khususnya korupsi yang telah menjadi kejahatan akut dan sistemik, bahkan telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin.
“Korupsi ini yang membuat rakyat skeptis dengan pemilu. Padahal disatu sisi KPU sedang ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019 Gelombang III, di Sentul, Jawa Barat Kamis (24/5/2018).
Turut hadir Komisioner KPU RI Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Ilham juga mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Pemerintah, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI sendiri tidak menyepakati pelarangan narapidana korupsi dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Meski demikian, KPU akan memperjuangkan klausul tersebut demi pemilu yang lebih berkualitas.
“Komisi II, Pemerintah, dan Bawaslu menyepakati terkait LHK (Laporan Harta Kekayaan). Dan ini hanya untuk calon terpilih, yang sebelumnya KPU minta tiga hari setelah terpilih, DPR meminta tujuh hari. Bagi calon-calon yang baru, diharapkan jauh-jauh hari mempersiapkan mengurus LHK tersebut,” ujar Ilham.
Lain daripada itu, Ilham juga mengingatkan, semua harus bekerja dengan profesional dan berintegritas, mengikuti peraturan perundang-undangan, serta tidak mencoba melanggarnya. Apabila dilanggar, hal itu bisa menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu, yang sanksinya bisa pidana atau tidak akan bisa masuk kembali dalam lingkaran penyelenggara pemilu.
Di empat yang sama Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah berharap dari bimtek pencalonan yang digelar ini peserta bisa mendapatkan pemahaman yang jelas dan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Dalam bimtek ini menurut dia peserta juga akan mendapat materi tentang LHK dari narasumber KPK. "Hal tersebut bisa dijadikan pedoman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan kembali ke partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan calon-calonnya," tuntasnya. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,134 kali